Suku, atau matriclan, ialah unit utama
dari struktur sosial Minangkabau dan seseorang tidak dapat dipandang
sebagai orang Minangkabau kalau dia tidak mempunyai suku. Suku sifatnya
exogamis, kecuali bila tidak dapat diselusuri lagi hubungan keluarga
antara dua buah suku yang senama tetapi terdapat di kampung yang
berlainan. Oleh karena orang dari suku yang sama biasanya menempati
lokasi yang sama, suku bisa berarti genealogis maupun territorial,
sedangkan kampuang tanpa dikaitkan ke salah satu suku tertentu hanya
mengandung arti territorial semata-mata.
Tiap
suku minang biasanya terdiri dari beberapa paruik dan dikepalai oleh
kapalo paruik atau tungganai. Paruik dapat dibagi lagi ke dalam jurai
dan jurai terbagi pula ke dalam samande (artinya "satu ibu"). Cara
pembagian suku di Minangkabau seperti demikian bisa berbeda dari satu
daerah ke daerah yang lain. Jurai adalah istilah yang kabur yang mungkin
menunjukkan persamaan consanguinealitas saja atau pertalian kelompok di
bawah atau di atas tingkatan paruik. Samande, sebaliknya, sukar
dipandang sebagai unit yang berdiri sendiri oleh karena dua atau tiga
samande bisa sama mendiami rumah yang satu dan sama memiliki harta benda
tidak bergerak lainnya; sedangkan segala hal-ihwal yang penting dalam
lingkaran hidup (life cycle) tidak dapat diselesaikan oleh
anggota-anggota dari samande yang sama (yang biasanya berpusat
sekeliling seorang nenek) saja, tetapi harus disampaikan kepada paruik.